Ramai-Ramai Pejabat Bumn Diciduk Kpk

- 11.23
advertise here
advertise here
Foto: Haris Fadhil/detikcomFoto: Haris Fadhil/detikcom

Jakarta - Nama Wisnu Kuncoro beberapa hari ini menjadi perbincangan publik. Bukan alasannya yaitu prestasinya, tapi alasannya yaitu ia terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) tersebut kena OTT KPK dengan dugaan pengadaan barang dan jasa.

"Tim KPK mendapatkan informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari AMU ke WNU di sebuah sentra perbelanjaan di Bintaro, Tangerang Selatan. Diduga penyerahan uang tersebut berafiliasi dengan pengadaan barang dan jasa di PT KS," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019).

Wisnu diduga mendapatkan suap melalui mediator berjulukan Alexander Muskitta. Dijelaskan bahwa Wisnu awalnya merencanakan kebutuhan barang dan peralatan sebesar Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Alexander diduga menyampaikan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Kuncoro dan disetujui.

"AMU menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT GK (PT Grand Kartech) dan GT (Group Tjokro) senilai 10% dari nilai kontrak," terperinci Saut.


Selanjutnya, Alexander meminta Rp 50 juta kepada Kenneth Sutardja (KSU) dari PT Grand Kartech. Alexader juga meminta Rp 100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro (KET) dari Group Tjokro.

Kasus OTT KPK yang melibatkan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan kali pertama ini terjadi. Sebelumnya, ada beberapa petinggi BUMN yang sudah mengenakan rompi oranye KPK.

Membaca beberapa masalah yang melibatkan petinggi BUMN ke belakang, ada beberapa nama yang terciduk KPK dengan bermacam-macam dugaan. Komisi anti rasuah tersebut juga gencar menciduk masalah yang melibatkan perusahaan pelat merah.

Pada Desember 2018 lalu, KPK memutuskan dua orang pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT)sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam dugaan masalah korupsi terkait proyek infrastruktur.

Adalah Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

Ketua KPK Agus Rahardjo pada konferensi pers di kantornya pada Senin (17/12/2018) kemudian menyampaikan bahwa kedua pejabat Waskita Karya menunjuk beberapa perusahaan sub kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan fiktif. Sebagian pekerjaan proyek tersebut sudah dikerjakan perusahaan lain, akan tetapi keempat perusahaan sub kontraktor tersebut dibentuk seakan-akan menggarap proyek.

"Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melaksanakan pembayaran kepada perusahaan kontraktor tersebut," kata Agus.

Pembayaran tersebut kemudian diserahkan empat perusahaan sub kontraktor kepada para tersangka. Kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp 186 miliar.


Selanjutnya, ada nama Budi Tjahjono yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Asuransi Jasindo (Persero). Budi didakwa korupsi Rp 3 miliar dan US$ 662.891 dengan masalah pembayaran komisi distributor fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS.

Budi Tjahjono bahu-membahu dengan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo periode 2008-2013 Solihah dan pihak swasta Kiagus Emil Fahmy Cornain telah melaksanakan perbuatan memperkaya diri sendiri.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara merekayasa acara distributor dan pembayaran komisi yang diberikan pada distributor PT Asuransi Jasindo. Pembayaran itu seakan-akan sebagai imbalan jasa acara atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010-2012 dan 2012-2014, padahal penutupan tersebut tidak memakai jasa distributor PT Asuransi Jasindo.

Pada tahun sebelumnya, April 2017, nama Firmansyah Arifin yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) dan dua anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka masalah gratifikasi. Ketiganya dijadikan tersangka masalah suap terkait pengadaan kapal.

Indikasi gratifikasi yang diterima dan disita KPK sebesar Rp 230 juta. Penetapan ketiganya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan masalah penerimaan suap terkait dengan pengadaan kapal ke Filipina. Dalam masalah itu, KPK memutuskan 4 tersangka, termasuk 3 orang tersebut.

Suap itu berkaitan dengan ekspor kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) ke Filipina. Kapal BRP TARLAC (LD-601) tersebut merupakan pesanan The Department of National Defence Armed Forces of The Philippines.

Beberapa tahun sebelumnya, Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) RJ Lina ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2015. Lino disangka melaksanakan korupsi dalam pengadaan crane.

Lino dianggap menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi. Kerugian negara dalam masalah ini disebut mencapai Rp 60 miliar.

Deretan masalah tersebut menjadi catatan penting bagi Kementerian BUMN. Pemerintah juga menyesalkan bencana tersebut terutama yang gres saja melibatkan Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro.

"Semestinya tidak ada lagi hal-hal menyerupai ini. Kementerian BUMN tidak pernah dan tidak akan mentolelir (kasus korupsi)," ujar Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno kepada detikFinance, Sabtu (23/3/2019).

Sumber detik.com
Advertisement advertise here


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search