Banyak Yang Meninggal, Perlukah Petugas Kpps Didaftarkan Asuransi?

- 17.01
advertise here
advertise here
Foto: Agung PambudhyFoto: Agung Pambudhy

Jakarta - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) perlu dicover oleh asuransi. Apalagi dengan melihat fakta yang terjadi banyak petugas KPPS yang meninggal dunia ketika bertugas menyukseskan Pemilu Serentak 2019.

"Menurut aku perlu di asuransikan dengan cover kecelakaan diri dan pengobatan dan natural death alasannya ada kerusuhan, kecelakaan dijalan dan khusus pemilu kali ini ada risiko gres yaitu kelelahan," kata Wakil Ketua AAUI Julian Noor ketika dihubungi detikFinance, Jakarta, Minggu (21/4/2019).

Direktur Eksekutif AAUI Dody AS Dalimunthe dihubungi terpisah mengatakan, dalam hal ini KPU lah yang perlu menjadi penanggung asuransi kecelakaan diri tersebut.

"Nah alasannya ini yaitu kiprah kolektif yaitu KPU, dan KPU terekspos itu ya untuk para anggotanya maka KPU dapat sebagai pertanggung di sini. Kaprikornus KPU lah yang akan mengasuransikan anggotanya termasuk diajukan nanti yang akan melaporkan klaim itu kepada pihak asuransinya," ujarnya.


Petugas KPPS sendiri bekerja secara musiman, yaitu hanya di kala proses pemilihan umum. Untuk itu asuransi yang cocok yaitu kecelakaan diri. Itu preminya dibayar di awal.

"Ini kecelakaan diri ya, kecelakaan diri itu bukan angsuran tapi premi yang dibayar di depan langsung," paparnya.

"Jadi sifatnya asuransi kecelakaan diri yang sifatnya perlindungan bukan investasi. Kaprikornus sifatnya yaitu proteksi, jadi menjamin jikalau ada kejadian, asuransi akan membayarkan itu," tambah dia.

Sumber detik.com
Advertisement advertise here


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search