Jakarta - Lion Air Group balasannya menurunkan harga tiket. Penurunan harga tiket pesawat menyusul berlakunya hukum penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat 12-16%.
Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro menyampaikan harga tiket yang dijual sudah sesuai aturan. Harga tiket Lion Air Group tidak ada yang dijual melebihi TBA.
"Besaran tarif tiket (harga jual) yang dijalankan telah sesuai hukum regulator. Lion Air Group tidak menjual yang melebihi batas atas/maksimum atau menjual masih berada di bawah koridor tarif batas atas layanan kelas ekonomi domestik," kata Danang kepada detikFinance, Selasa (21/5/2019).
"Harga jual tiket berdasarkan hukum yang dibedakan sesuai jenis penerbangan yang memakai pesawat jet dan baling-baling (propeller)," tambah Danang.
Bagi penumpang yang ingin mendapat layanan penuh (full services) maka dapat menumpangi Batik Air. Sedangkan mereka yang ingin pelayanan minimum dapat menumpangi Lion Air.
"Batik Air menyediakan konsep layanan premium/maksimum (full service airlines) dengan pesawat jet sedangkan layanan standar minimum (no frills) diberikan oleh Lion Air dengan pesawat jet dan Wings Air memperlihatkan terbang memakai propeller," kata Danang.
Danang menjelaskan, harga jual tiket penerbangan yang dijual merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga tiket pesawat.
Biaya tiket sekali jalan (one way) untuk penerbangan pribadi terdiri dari komponen tarif dasar (basic fare) tiket pesawat berdasarkan jarak, pajak (government tax) dengan kisaran 10% dari harga dasar (basic fare) tiket pesawat, iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja) dan Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dimasukkan pribadi dalam biaya tiket pesawat. Besarnya berbeda-beda sesuai dengan bandar udara di masing-masing kota.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Sudah Turun? |
Simak Juga 'Menhub Senang Semua Maskapai Turunkan Tarif 15%':
Sumber detik.com
Advertisement
EmoticonEmoticon