Menteri Rini Sasaran Bentuk 8 Holding Bumn, Yang Diproses Gres 2

- 15.28
advertise here
advertise here
Foto: Puti Aini YasminFoto: Puti Aini Yasmin

Jakarta - Pemerintah kala Jokowi-JK menargetkan pembentukan delapan Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selesai Maret 2019. Namun hingga sekarang gres 2 holding BUMN yang diproses.

Menteri BUMN Rini Soemarno mengungkapkan delapan holding BUMN yang ditargetkan tersebut yaitu infrastruktur, perumahan, asuransi, pertahanan, farmasi, pelabuhan, semen, dan BUMN sektor kawasan. Hal tersebut disampaikannya di Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Sejauh ini, hanya holding infrastruktur dan perumahan yang telah berjalan. Para BUMN anggotanya telah mendapat restu untuk melepas status perseronya.


Holding infrastruktur terdiri atas PT Waskita Karya Tbk, PT Adhi Karya Tbk, dan PT Jasa Marga Tbk. Induk dari holding tersebut yaitu PT Hutama Karya (Persero).

Ketiga anggota BUMN itu telah menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) untuk mendapat persetujuan dari pemegang saham.

Sedangkan, holding perumahan terdiri atas PT Wijaya Karya Tbk, PT PP Tbk, PT Amarta Karya, PT Bina Karya, dan PT Indah Karya. Induk dari Holding Perumahan yaitu Perum Perumnas. Rencana hilangnya status persero perusahaan-perusahaan anggota holding BUMN perumahan juga sudah direstui dalam RUPSLB pada Januari 2019.

Namun kedua holding itu juga belum selesari. Hingga sekarang pemerintah belum juga melaksanakan penandatangan sertifikat inbreng atas pengalihan saham.

Sebagai informasi, semenjak tahun 1997 Indonesia telah mempunyai holding BUMN. Di antaranya yaitu holding pupuk, holding pertambangan, dan holding migas (minyak dan gas).

Untuk holding pupuk, semenjak 7 Agustus 1997 telah menunjuk PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) atau disingkat Pusri sebagai induk perusahaan. Namun, pada tahun 2010 dibuat holding pupuk gres dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) menjadi induk holding. Sedangkan, Pusri akan menjadi anak holding.

PT Pupuk Indonesia (Persero) membawahi sekitar 10 anak perusahaan, di antaranya PT Petrokimia Gresik (PKG), PT Pupuk Kujang (PKC), PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT), PT Rekayasa Industri (Rekind), hingga PT Pupuk Indonesia Energi (PIE).


Selain holding pupuk, holding pertambangan juga telah sah yang terdiri atas PT Timah (Persero) Tbk, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA). Holding pertambangan telah diresmikan semenjak tahun 2017. Induk dari holding pertambangan yaitu PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Lalu, holding migas yang terdiri atas PT PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) telah sah menjadi anak holding semenjak 2018. Induk dari holding migas yaitu PT Pertamina (Persero).

Sumber detik.com
Advertisement advertise here


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search