Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan di April 2019 tumbuh 11,05% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy). Pertumbuhan tersebut didorong oleh kredit investasi.
"Kredit perbankan tumbuh sebesar 11,05% yoy, didorong oleh pertumbuhan kredit investasi yang mencapai level tertingginya dalam tiga tahun terakhir," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo dalam keterangannya, Kamis (23/5/2019).
Sementara itu, pertumbuhan piutang pembiayaan stabil pada level 4,52% yoy, di tengah masih moderatnya pertumbuhan piutang pembiayaan multiguna. Kemudian Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 6,63% yoy, didorong oleh pertumbuhan deposito sebesar 7,21% yoy.
Sepanjang tahun ini atau Januari-17 Mei 2019, emiten berhasil menghimpun dana melalui pasar modal sebesar Rp 38,04 triliun, dengan jumlah emiten gres sebanyak 9 perusahaan (dari 9 IPO saham).
Lembaga jasa keuangan hingga April juga bisa menjaga profil risiko pada level yang manageable.
"Risiko kredit perbankan berada pada level yang rendah, tercermin dari rasio Non-Performing Loan (NPL) gross perbankan sebesar 2,57%. Sementara itu, rasio Non-Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan stabil pada level 2,76% (gross) dan 0,61% (nett)," tambahnya.
Risiko nilai tukar perbankan berada pada level yang rendah, dengan rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 2,04%, di bawah ambang batas ketentuan.
Likuiditas dan permodalan perbankan juga berada pada level yang memadai. Liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit masing-masing sebesar 197,56% dan 96,51%, di atas ambang batas ketentuan. Kondisi ini juga didukung dengan jumlah total aset likuid perbankan yang mencapai sebesar Rp1.266 triliun di April 2019.
Permodalan forum jasa keuangan terjaga stabil pada level yang tinggi. Capital Adequacy Ratio perbankan sebesar 23,47%.
"Sejalan dengan itu, Risk-Based Capital industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 310% dan 437%, jauh di atas ambang batas ketentuan," imbuhnya.
Advertisement
EmoticonEmoticon