Foto: Nadia Permatasari/InfografisJakarta - Aplikator ojek online (ojol) Go-Jek masih mempelajari keputusan pemerintah terkait tarif baru. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) gres saja menetapkan tarif batas bawah ojol Rp 2.000 per km dan batas atas Rp 2.500 per km untuk Jabodetabek.
Go-Jek menyatakan akan mempelajari efek terhadap usul konsumen atas keputusan tarif ini, pendapatan mitra, serta kawan perjuangan kecil mikro menengah (UMKM).
"Terkait anutan tarif ini, kami masih mempelajari terlebih dahulu dampaknya kepada usul konsumen, pendapatan para kawan yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen, dan juga para kawan UMKM di dalam ekosistem Go-Jek yang memakai layanan antar ojek online," kata Vice President Corporate Affairs Go-Jek Indonesia Michael Say kepada detikFinance dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3/2019).
Tarif ini berlaku pada 1 Mei 2019 mendatang. Pemerintah, memperlihatkan waktu 3 bulan untuk mengevaluasi tarif tersebut.
Sampai informasi ini diturunkan, pihak Go-Jek belum membalas pesan ketika ditanya apakah akan mengusulkan tarif gres jikalau kebijakan ini berdampak pada penurunan jumlah konsumen.
Sementara, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, pengaturan tarif ojol dengan model batas bawah dan atas sudah tepat.
"Batas atas untuk menjamin supaya tidak terjadi eksploitasi tarif pada konsumen yang dilakukan oleh aplikator, dan tarif batas bawah untuk melindungi supaya tidak ada banting tarif dan atau persaingan tidak sehat antar aplikator," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.
Tapi, YLKI juga memberi catatan. Dia menuturkan, regulasi ojol dan kenaikan tarif harusnya juga menjamin adanya peningkatan aspek pelayanan, khususnya dari aspek keamanan dan keselamatan. Regulasi yang gres ini, seharusnya sudah termasuk didalamnya yakni adanya asuransi bagi pengguna ojol.
Lalu, soal besaran kenaikan tarif seharusnya juga sudah termasuk potongan 20% kepada aplikator. Jika tidak, maka kenaikan itu dinilai terlalu besar.
"Terkait besaran kenaikan tarif, seharusnya sudah termasuk potongan 20 persen kepada aplikator. Jika kenaikan tarif itu belum termasuk untuk aplikator, maka kenaikan itu menjadi terlalu besar. Potongan 20% yang dilakukan aplikator kepada pengemudi seharusnya sanggup diturunkan, sebab dengan kenaikan tarif berarti pendapatan aplikator juga naik," tutupnya.
Simak Juga 'Grafis Pembagian Tarif Ojol Per Km':
Advertisement

EmoticonEmoticon