Ojk Akan Batasi Saluran Perjuangan Gadai Tak Berizin Ke Bank

- 18.25
advertise here
advertise here
Gadai Pinggir Jalan/Foto: Ardan Adhi ChandraGadai Pinggir Jalan/Foto: Ardan Adhi Chandra

Bandung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menertibkan pelaku perjuangan gadai yang tidak berizin. OJK memberi tenggat waktu hingga 29 Juli 2019 bagi pelaku perjuangan yang menjalankan bisnis gadai untuk mengurus izinnya.

Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Supriyono menjelaskan, jikalau hingga tanggal tersebut pelaku perjuangan belum memperoleh izin maka OJK akan melaksanakan penertiban. Penertiban pun mulanya akan dilakukan dengan membatasi usahanya.

"Pembinaan dan pengawasan, kita akan lakukan penertiban secara soft membatasi jalan masuk yang belum berizin terhadap jasa keuangan lain, terhadap perbankan. Mereka akan dibatasi transaksi dengan perbankan," katanya dalam program Media Gathering di Bandung, Jumat (3/5/2019).


"Kita akan lakukan penertiban perusahaan asuransi misalnya, ketika mereka akan asuransi barang jaminan kita batasi aksesnya juga. Kemudian mau kolaborasi melaksanakan pemasaran melalui fintech, kita kan batasi aksesnya," sambungnya.

Dia mengatakan, jikalau langkah itu tak berhasil, maka OJK akan mengambil langkah tegas. Caranya, dengan menggandeng Satgas Waspada Investasi. Dengan Satgas ini, nantinya pelaku perjuangan gadai tak berizin akan ditertibkan.

"Kita melalui Satgas mencoba menertibkan pelaku pergadaian yang tidak berizin. Kemudian pendekatan aturan dengan pegawanegeri penegakan hukum. Penertiban perjuangan pergadaian tak berizin," ujarnya.

Sebagai informasi, menurut data 2016 sebanyak 585 pelaku perjuangan gadai tak berizin. Kemudian, dari angka tersebut, dikala ini terdapat 72 pelaku perjuangan gadai sudah terdaftar dan 24 perusahaan sudah berizin.


Sumber detik.com
Advertisement advertise here


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search