Ilustrasi/Foto: Pradita UtamaJakarta - PT Jasa Raharja (Persero) membuka mudik bersama untuk para pengendara motor. Hal ini dilakukan sebab tingginya kecelakaan pada pemudik yang memakai motor.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo menyebutkan bahwa pihaknya ingin mengurangi kecelakaan sepeda motor, maka dari itu pihaknya membuka pulang kampung bagi para pemotor. Para pengendara sepeda motor dapat pulang kampung Idulfitri gratis dengan melengkap sejumlah persyaratan.
"Kecelakaan pemudik motor kan tinggi makanya kami buka pulang kampung bersama semoga mengalihkan pemudik motor naik bus. Pendaftarannya sudah tanggapan syaratnya itu ada STNK sama SIM C," kata Budi, di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Budi juga memaparkan jumlah armada yang disiapkan Jasa Raharja, pihaknya telah menyiapkan 620 bus, kapal maritim sebanyak 5 perjalanan, dan 10 rangkaian kereta api. Jumlah tersebut pun sudah masuk ke dalam armada keseluruhan pulang kampung bersama BUMN.
Untuk registrasi sendiri, Jasa Raharja sendiri telah membuka registrasi semenjak 16-30 April 2019. Hari ini hingga Sabtu nanti pihaknya sedang melaksanakan verifikasi data kepada para pendaftar mudik.
"Pagi hari ini kita melaksanakan verifikasi terhadap para penumpang yang sudah lakukan registrasi pada 16-30 April 2019, jadwalnya hari ini hingga Sabtu (11/5/2019)," ungkap Budi.
Penumpang pun akan mendapat asuransi embel-embel bila mengikuti pulang kampung jadwal Jasa Raharja, yakni dengan asuransi khusus pulang kampung Idulfitri JP-Aman yang memperlihatkan perlindungan selama 14 hari.
Baca juga: Tiket Kereta Api Mudik Sudah Terjual 48% |
Polis asuransi itu dirilis oleh anak perjuangan Jasa Raharja Putera. Nantinya, penumpang diminta untuk membayar iuran polis Rp 5.000 per orang untuk mendapat asuransi ini.
Penumpang akan dilindungi selama 14 hari semenjak pemberangkatan. Asuransi ini akan memperlihatkan dukungan sebesar Rp 15 juta per orang bagi penumpang yang meninggal dunia sebab kecelakaan, kemudian Rp 15 juta per orang untuk penumpang yang mengalami cacat, dan Rp 1,5 juta per orang biaya rawat.
"Asuransi yang kita berikan selama 14 hari jaminan yang kita berikan nilai pertanggungan meninggal dunia Rp 15 jut ke warisan, cacat tetap Rp 15 juta, dan rawat Rp 1,5 juta. ini bukan wajib tapi embel-embel ya," ungkap Budi.
"Kalau wajib kan misal meninggal naik bus santunannya Rp 50 juta, jikalau pakai JP-Aman nambah Rp 15 juta," tambahnya.
Advertisement

EmoticonEmoticon