Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menurunkan tarif batas atas (TBA) pesawat sebanyak 12-16%. Langkah tersebut sebagai cara untuk menurunkan tarif tiket pesawat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan, kebijakan ini akan dievaluasi 3 bulan sekali atau jikalau ada perubahan signifikan dalam komponen pembentuk tarif tiket.
"Keputusan Menteri yang gres ini, kami akan melaksanakan penilaian secara terjadwal setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu terjadi perubahan signifikan terhadap komponen nilai tukar, avtur dan komponen lain maka sanggup dilakukan pembiasaan atau pembiasaan kembali terhadap TBA tersebut," katanya di Kemenhub Jakarta, Kamis (16/5/2019).
"Antara lain biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan, jasa pelayanan navigasi, pajak, asuransi, harga avtur dan lain-lain. Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh nilai tukar terhadap rupiah," jelasnya.
"Perlu dipahami bahwa tiket yang dibeli masyarakat TBA ditambah PPN, lalu ditambah iuran wajib Jasa Raharja, PSC, dan tuslah apabila memang ada tuslah," sambungnya.
Sebagai tambahan, pemangkasan tarif batas ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 wacana Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan ini ditandatangani Rabu malam 15 Mei dan maskapai diberi waktu 2 hari untuk menyesuaikan.
"Harus segera melaksanakan pembiasaan paling lambat 2 hari semenjak ditetapkan Keputusan Menteri ini," tutupnya.
Advertisement
EmoticonEmoticon